
SatuPos.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mendorong peran Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 di tempat kerja. Meski angka penularan Covid-19 nasional semakin terkendali, namun P2K3 dituntut lebih efektif dalam membina K3, terutama terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja, agar angka lonjakan Covid-19 tidak terjadi lagi di lingkungan kerja. masa depan.
“Kami akan mengevaluasi peran P2K3 di perusahaan dalam mendorong penerapan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing, guna mendorong seluruh pekerja untuk menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada, baik di perjalanan maupun di rumah,” ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, pada Musyawarah Nasional bertema Evaluasi Efektivitas P2K3 dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta, Senin (18/10/2021).
Dirjen Haiyani mengatakan, dalam rangka menekan penularan Covid-19 di perusahaan, Kementerian Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja. dan Penyediaan Alat dan Fasilitas Kesehatan Pekerja/Buruh oleh Perusahaan Selama Pandemi Corona Virus Disease. (Covid19).
Menurutnya, SE tersebut merupakan himbauan kepada para gubernur untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di tempat kerja. Dimana pada poin 5 SE tersebut telah ditegaskan tentang efektivitas Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di Perusahaan dalam Menyusun dan Menerapkan Langkah Strategis sebagai Antisipasi Keadaan Darurat.
Baca juga:
Pemerintah Terus Dorong Republik Korea Untuk Membuka Kembali Skema CPMI G to G
“Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 P2K3 atau Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda setempat,” ujarnya.
Dirjen Haiyani menjelaskan, P2K3 merupakan lembaga mandiri di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama Satupos pengusaha atau pengurus dan pekerja/buruh untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam pelaksanaan K3.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas kerja keras Kepala Disnaker beserta jajarannya, yang telah mendorong terbentuknya P2K3 dan memberdayakannya melalui upaya pembinaan, serta mekanisme pengawasan lainnya, serta kepada semua pihak yang telah aktif mendukung. dalam mengembangkan, memajukan dan membudayakan K3.
“Kami terus berharap kerja keras tidak berhenti sampai di sini, apalagi dengan kondisi saat ini yang memaksa kita untuk bekerja cerdas dalam mengendalikan Covid-19,” jelasnya.
Rapat P2K3 Nasional dilaksanakan secara virtual dan dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi P2K3, Pengawas Ketenagakerjaan. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi efektivitas peran P2K3 dalam penanganan pandemi Covid-19 di dunia usaha/industri.
Baca juga:
Update COVID-19 Jakarta 18 Oktober: Positif 107, sembuh 138, meninggal 1
Terimakasih sudah membaca artikel Kendalikan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Kemenaker Optimalkan Pansus K3
dari SatuPos.com
source https://www.satupos.com/bisnis/kendalikan-penularan-covid-19-di-tempat-kerja-kemenaker-optimalkan-pansus-k3/


Selasa, Oktober 19, 2021
Mas Hasby
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang Spam Ya