Jumat, 22 Oktober 2021

Kemenhub keluarkan aturan teknis baru untuk operator dan penumpang



antarafoto peningkatan volume lalu lintas jalan tol 071021 fm 5 - SatuPos.com

Jakarta (Satupos) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan empat Surat Edaran (SE) yang mengatur Ketentuan Perjalanan Masyarakat Dalam Negeri Selama Masa COVID-19, baik menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun kereta api.

“SE Kementerian Perhubungan mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi penyelenggara prasarana dan sarana, serta bagi calon penumpang di semua moda transportasi yang terkait dengan perjalanan dalam negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis.

Keempat SE Kemenhub tersebut adalah SE Kemenhub Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Domestik Melalui Transportasi Darat; SE Kemenhub Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Dalam Negeri Melalui Angkutan Laut; SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Angkutan Udara; dan SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Angkutan Kereta Api.

Baca juga: Pelni imbau penumpang lengkapi persyaratan perjalanan penumpang kapal

Untuk angkutan udara, kapasitas penumpang bisa lebih dari 70 persen, namun operator angkutan udara tetap diwajibkan menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi gejala COVID-19.

Sementara itu, penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan maksimal 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada waktu normal.

Untuk angkutan darat, pada wilayah dengan kategori PPKM level 3 dan 4, pembatasan jumlah penumpang diberlakukan maksimal 70 persen dan 100 persen untuk wilayah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2.

Untuk angkutan laut, di wilayah dengan kategori PPKM level 4, diberlakukan kapasitas maksimal 50 persen, di level 3 (70 persen), dan level 1 dan 2 (100 persen).

Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 keluarkan syarat perjalanan sesuai PPKM Level 1-4

Untuk KA, kapasitas penumpang KA antarkota maksimal 70 persen untuk komuter dalam kawasan atau kawasan aglomerasi, maksimal 32 persen untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50 persen untuk KA Lokal Perkotaan.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui otoritas di masing-masing moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait.

SE Kementerian Perhubungan ini ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2021, sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terkini di lapangan.

“Khusus angkutan udara, SE ini baru akan berlaku pada Minggu, 24 Oktober pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara untuk mempersiapkan dan memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” kata Adita.

Baca juga: Aplikasi PeduliLindung adalah persyaratan untuk perjalanan internasional

Baca juga: Kemenhub menilai kolaborasi sebagai kunci pengendalian sektor transportasi

Baca juga: PPKM diperpanjang, persyaratan untuk pemudik domestik masih sama

Wartawan: A087
Redaktur : Suryanto
Hak Cipta © Satupos 2021



Terimakasih sudah membaca artikel Kemenhub keluarkan aturan teknis baru untuk operator dan penumpang

dari SatuPos.com



source https://www.satupos.com/otomotif/kemenhub-keluarkan-aturan-teknis-baru-untuk-operator-dan-penumpang/

0 komentar:

Posting Komentar

Dilarang Spam Ya

 

Statistic

SEO Stats powered by MyPagerank.Net
Google Find us on Google+

Pengikut

Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India