SatuPos.com – Ribuan UMKM mengalami kredit macet atas utang yang dipinjam akibat dampak pandemi Covid-19. Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/DJKN Kementerian Keuangan memberikan keringanan atas tunggakan utang mereka.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2021. Program keringanan utang tersebut akan berlangsung sepanjang tahun 2021 sebagai respon pemerintah untuk meringankan beban debitur kecil dan pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lainnya DJKN, Lukman Efendi mengatakan, hingga Oktober 2021, DJKN telah memberikan keringanan utang kepada 1.292 debitur kecil dan pelaku UMKM senilai Rp 20,48 miliar.
“Debitur yang mendapatkan keringanan utang adalah debitur yang pengelolaan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) paling lambat 31 Desember 2020,” kata Lukman dalam jumpa pers virtual, Jumat (22/10/2021). .
Baca juga:
UMKM Talk: Baru Setahun Berdiri, Produk Herbal Gentong Geulis Sudah Masuk Pasar Amerika
Lukman menjelaskan, kriteria pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan pembayaran utang adalah perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan usaha dalam skala UMKM dengan batas kredit maksimal Rp5 miliar. Perorangan yang menerima KPR Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan batas kredit maksimal Rp. 100 juta dan orang perseorangan atau badan hukum/badan usaha dengan sisa kewajiban Rp. 1 Milyar.
“Kami membagi keringanan utang menjadi dua, pertama kepada debitur yang memiliki agunan dan debitur yang tidak memiliki agunan. Tentu bentuk keringanannya berbeda-beda,” ujarnya.
Lukman menjelaskan, debitur yang dijamin dengan agunan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak atas keringanan utang sebesar 35 persen dari sisa pokok utang. Sedangkan debitur yang tidak didukung dengan agunan berupa tanah atau tanah dan bangunan berhak atas keringanan utang sebesar 60 persen dari sisa pokok utang.
Selain itu, jika debitur mampu melakukan pelunasan sejak Oktober sampai dengan 20 Desember 2021, debitur berhak atas keringanan tambahan sebesar 20 persen dari sisa pokok utang setelah diberikan keringanan.
Selain keringanan berupa pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami kredit macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan berupa moratorium berupa penundaan sita, penundaan lelang, atau penundaan paksa. Badan tersebut hingga status bencana nasional Covid-19 dicabut.
Baca juga:
UU HPP Bakal Bawa Tax Ratio RI Bisa Capai 10 Persen di 2025
“Program keringanan utang ini akan berakhir pada Desember 2021,” pungkasnya.
Terimakasih sudah membaca artikel Ribuan UMKM Alami Kredit Macet Akibat Pandemi, Pemerintah Beri Keringanan
dari SatuPos.com
source https://www.satupos.com/bisnis/ribuan-umkm-alami-kredit-macet-akibat-pandemi-pemerintah-beri-keringanan/
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang Spam Ya