SatuPos.com, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, masyarakat yang meminjam hanya Rp. 5 juta pinjaman online (pinjol) ilegal, dalam satu bulan bunganya bisa mencapai Rp 80 juta.
“Saya masih klarifikasi (bunganya), tergantung kesepakatan mereka. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis,” kata Arif, di Polda Jabar, Bandung. Kota, Kamis 21 Oktober 2021.
Tak hanya soal bunga, menurut Arif, cara penagihan yang dilakukan para rentenir juga sarat dengan ancaman yang membuat pihak peminjam atau korban merasa tertekan.
Menurut Arif, para pengepul memang mendapat perintah dari atasannya untuk membuat ancaman. Jika tidak, pengumpul atau pengumpul meja diancam akan dipecat.
“Memang pasar untuk pinjaman ini sangat kecil, mikro, jadi ada Rp 2 juta, Rp 5 juta dan kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya sangat fantastis, itu dihitung per hari,” kata Arif lagi .
Kini polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu RSS direktur utama perusahaan, GT sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA sebagai ketua tim desk collection, EM sebagai ketua tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Dari kasus itu, polisi menjerat sembilan pasal atau pasal berlapis, mulai dari pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal pemerasan, dan pasal lainnya. artikel. Akibatnya, para tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
Terimakasih sudah membaca artikel Polda Jabar Ungkap Pinjaman Ilegal Beri Pinjaman Rp5 Juta, Bunga Rp80 Juta
dari SatuPos.com
source https://www.satupos.com/berita/polda-jabar-ungkap-pinjaman-ilegal-beri-pinjaman-rp5-juta-bunga-rp80-juta/
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang Spam Ya