SatuPos.com – Universitas Jenderal Ahmad Yani (UNJANI) menggelar diskusi virtual dengan tema “Proses Pembentukan Kebijakan Dalam Penetapan Langkah Strategis Pemerintah, Studi Kasus Industri Hasil Tembakau”.
Diskusi ini bertujuan untuk membahas wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau (PP 109/2012).
Menurut sivitas akademika UNJANI, rencana revisi PP 109/2012 sebaiknya tidak dilanjutkan karena kurang urgensi dan sarat intervensi asing yang mengganggu kedaulatan negara.
“Terkait masalah revisi PP 109/2012, ada pihak-pihak tertentu yang mengganggu kedaulatan negara terkait Industri Hasil Tembakau (IHT). Padahal kalau kita bicara tentang industri hasil tembakau, banyak mendukung lapangan pekerjaan, hajat hidup orang banyak dan juga perekonomian nasional,” jelas Pakar Hukum Internasional dan Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (UNJANI), Profesor Hikmahanto Juwana dalam paparannya. tertulis Jumat (22/10/2021).
Baca juga:
Buruh IHT Minta Jokowi Tidak Naikkan Cukai Rokok
Baru-baru ini, kata Hikmahanto, ia mendengar LSM asing mencoba mempengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah.
“Pemerintah sendiri sangat tegas untuk tidak mau diatur oleh negara lain atau LSM asing. Tapi bukan tidak mungkin LSM asing ini menggunakan kekuatan uangnya untuk mempengaruhi pemerintah dalam membuat kebijakan,” kata Hikmahanto.
Di Indonesia sendiri, kata Hikmahanto, khususnya terkait IHT, dari aspek kesehatan sudah ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang sudah memiliki peraturan turunan seperti PP 109/2012. Banyak juga peraturan yang lebih rendah berupa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan Peraturan Daerah.
“Kalau soal kesehatan, saya setuju untuk diselesaikan. Tapi, ada LSM asing, yaitu Bloomberg Philanthropies, yang menyalurkan uang ke LSM lokal untuk mendorong proyek-proyek yang ingin membunuh Industri Produk Tembakau. Ini yang saya tidak mau. setuju,” kata Hikmahanto.
Sementara itu, Pengamat UNJANI sekaligus Dosen dan Pakar Kebijakan Publik, Riant Nugroho menilai, dalam konteks pengambilan kebijakan, pemerintah tidak bisa merumuskan atas dasar kepentingan satu pihak saja. Begitu juga dalam hal revisi PP 109/2012, di mana pemerintah tidak hanya melindungi kesehatan, tetapi juga melindungi semua pihak, terutama petani tembakau dan Industri Hasil Tembakau.
Baca juga:
DPRD Pertanyakan Dasar Panggilan Gubernur Soal Larangan Pajangan Rokok
“Ada tiga ciri pembuatan kebijakan yang unggul. Yaitu menjadi cerdas, bijaksana, dan memberi harapan. Jadi proses revisi (PP 109/2012) yang sedang dilakukan saat ini, lebih baik berhenti dulu, kembali ke nol, lalu dimulai, apakah kebijakan yang ada sudah mencapai hasil yang diinginkan, atau kurang, atau bahkan terlampaui. Jadi, harus ada kajian kebijakan yang baik, baru akan disusun langkah-langkah selanjutnya. Bahkan pembuatan kebijakan, dalam demokrasi Pancasila yang matang, perlu melibatkan publik, yaitu mereka yang terkena dampak kebijakan dan pakar kebijakan publik,” kata Riant Nugroho.
Terimakasih sudah membaca artikel Wacana Revisi PP 109/2012 tidak mendesak dan belum memenuhi unsur partisipasi masyarakat
dari SatuPos.com
source https://www.satupos.com/berita/wacana-revisi-pp-109-2012-tidak-mendesak-dan-belum-memenuhi-unsur-partisipasi-masyarakat/
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang Spam Ya