
Jakarta (Satupos) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima berkas proposal dari Dewan Pers dan asosiasi media terkait hak penerbit atau hak penerbit.
“Pemerintah akan menindaklanjuti untuk memastikan ruang digital hilir bermanfaat, memiliki medan pertempuran yang setara dan seimbang,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, usai rapat dengan Dewan Pers, di Jakarta, Selasa.
Rapat ini dihadiri Satupos lain Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, perwakilan Dewan Pers dan perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia.
Usulan yang diajukan Dewan Pers mengatur hubungan Satupos media massa dan platform digital, mereka berharap ada distribusi konten sharing yang saling menguntungkan.
Pemerintah berencana untuk membahas lebih lanjut peraturan tersebut menjadi peraturan, apakah itu menjadi undang-undang baru, memasukkannya ke dalam revisi undang-undang yang ada atau menjadi peraturan pemerintah.
Baca juga: Kominfo: Teknologi digital jadi tulang punggung pemulihan pascapandemi
Setelah disahkan, aturan ini akan berlaku untuk industri media dan yang terkait dengan industri media, termasuk platform digital seperti Facebook, Google, dan Twitter.
“Hubungan dan relasi bisnis harus dijaga agar koeksistensi berlangsung dengan baik, sehingga manfaat di ruang digital bisa dirasakan secara seimbang,” kata Johnny.
“Semua ini harus dikelola dengan baik agar kehidupan media dan platform digital berkembang dengan baik, sehingga konvergensi tetap terjaga, dapat tumbuh bersama, sehingga persaingan seimbang dan lapangan lebih adil,” kata Johnny lagi.
Ditemui usai rapat dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, Ketua Komisi Antar Lembaga dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pers Agus Sudibyo mengatakan, aturan ini bukan berarti posisinya anti platform digital atau anti platform digital. transformasi digital.
Media massa menginginkan hubungan yang setara dengan platform berlebihan.
“Peraturan ini menghadirkan proses yang transparan terkait content sharing, yang harus menghasilkan bagi hasil yang berarti bagi kedua belah pihak,” kata Agus.
Menurut Dewan Pers, kesetaraan Satupos media massa konvensional dan platform digital akan menciptakan ekosistem yang sehat bagi perusahaan media dan platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Baca juga: Infrastruktur 5G Penting Dukung Industri 4.0 Indonesia
Baca juga: Pemerintah Pastikan World Superbike Mandalika Terapkan Prosedur Ketat
Baca juga: Kemenkominfo Harap Satupos NTT Bantu Sosialisasikan migrasi siaran TV
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maria Rosario Dwi Putri
HAK CIPTA © Satupos 2021
Terimakasih sudah membaca artikel Pemerintah menyiapkan aturan main untuk media digital
dari SatuPos.com
source https://www.satupos.com/teknologi/pemerintah-menyiapkan-aturan-main-untuk-media-digital/


Rabu, Oktober 20, 2021
Mas Hasby
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang Spam Ya