Jakarta (Satupos) – Pengamat otomotif dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan pajak emisi kendaraanpajak karbon) memiliki sejumlah dampak pada harga kendaraan serta lingkungan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kendaraan Yang Dikenakan PPnBM yang diundangkan pada 16 Oktober 2021 dan mulai berlaku dua tahun kemudian.
Baca juga: Emisi PPnBM tepat untuk mendorong era mobilitas bersih
“PP Nomor 74 Tahun 2021 sebenarnya ingin memaksa semua orang pemangku kepentingan sektor otomotif melalui kebijakan fiskal untuk mempercepat pengembangan mobil dan ekosistem berbasis rendah emisi, khususnya berbasis baterai, guna mengejar target pengurangan emisi karbon sekitar 400 juta ton pada 2030,” kata Yannes kepada Satupos, Kamis .
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur pengenaan pajak baru yang berasal dari PPnBM atas kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi atas kendaraan listrik murni. kendaraan listrik sel bahan bakar (FCEV), sampai plug-in hybrid (PHEV).
“Semua produsen mobil di Indonesia terpaksa mengganti bahan bakar fosil dengan energi terbarukan dan listrik. Jadi, jika produsen mobil ingin mendapatkan pajak rendah atas kendaraan yang mereka jual, mereka harus membuat yang rendah emisi. Bahan bakarnya 20 kilometer per liter, ” ucap Yannes.
Dia menambahkan, jika mobil murah yang ada saat ini secara teknis mampu di atas 20 kilometer per liter, harga jualnya akan relatif sama seperti sebelum peraturan ini.
“Di sini, sepertinya pemerintah masih melihat kemewahan sebuah mobil diukur dari besar kecilnya ‘CC’ kapasitas mesin pembakarannya,” kata Yannes.
“Ini secara bertahap akan mematikan industri komponen mesin bahan bakar yang ada, diperkirakan sekitar 40 persen dari mereka harus mengubah bisnis dalam 10 tahun ke depan,” tambahnya.
Yannes berpendapat, peta pajak berbasis karbon ini jelas berpotensi membuat harga jual mobil yang semakin boros emisi karbon menjadi lebih mahal dari harga jual sebelumnya.
Dia melanjutkan, pemerintah melalui langkah ini dan berbagai insentif lainnya di dunia otomotif ingin mengamankan penerimaan negara dari penjualan mobil yang diharapkan terus meningkat di pasar domestik, dengan tetap mematuhi kesepakatan internasional untuk mengurangi emisi karbon sebesar 23 persen. pada tahun 2030.
“Jadi, regulasi ini jelas merupakan kompromi lunak pemerintah terhadap situasi ekonomi rakyat yang masih belum membaik, lemah. penjualan industri otomotif dan tagihan serta tekanan internasional pada bukti nyata upaya dekarbonisasi di Indonesia (agar tidak lebih terkena embargo perdagangan oleh banyak negara kaya dan industri). Dalam satu baris, dua atau tiga pulau dilewati,” jelasnya.
Baca juga: Pengamat mengharapkan komunikasi yang transparan mengenai penerapan pajak karbon
Baca juga: Pengamat: Pajak karbon berpotensi menurunkan daya beli masyarakat
Baca juga: Pengamat mengatakan penerapan pajak karbon dapat meningkatkan daya saing industri
Wartawan: A087
Redaktur: Ida Nurcahyani
Hak Cipta © Satupos 2021
Terimakasih sudah membaca artikel Pajak emisi kendaraan berdampak pada harga jual dan lingkungan
dari SatuPos.com
source https://www.satupos.com/otomotif/pajak-emisi-kendaraan-berdampak-pada-harga-jual-dan-lingkungan/
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang Spam Ya