Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (PKC) menanggapi peninjauan kembali atau tes materi yang disampaikan oleh Yusril Ihza MahendraA ke Mahkamah Agung tentang larangan ekspor benih lobster.
Juru bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 17 Tahun 2021 telah dikaji secara mendalam, termasuk dari sisi keilmuan. Selain itu, kebijakan ini telah dibahas antar kementerian sebagai bentuk harmonisasi regulasi.
Namun, Wahyu justru mengungkapkan bahwa pelapor kasus ini bukan nelayan melainkan korporasi.
“Tolong tanyakan apakah gugatan itu mewakili nelayan? Setahu saya, kliennya adalah PT Kreasi Bahari Mandiri (KBM),” katanya.
Ia juga menegaskan, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengambil kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan semua aspek, terutama untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan para nelayan.
Menanggapi keterangan Juru Bicara KKP, Yusril menegaskan dalam uji materi yang dilakukannya ada dua kelompok yang memberinya kuasa.
“Pertama, PT KBM sebagai badan hukum, dan kedua adalah 5 individu warga negara Indonesia. Kedua kelompok merasa dirugikan dengan berlakunya Permen KP yang diminta untuk diujicobakan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa keduanya memiliki kepentingan hukum yang sama dan kedudukan kedua kelompok pemohon adalah sama di depan hukum.
Di sisi lain, KKP dinilai wajib melindungi benih lobster sebagai plasma nutfah agar tidak dimanfaatkan dengan cara mengekspornya ke luar negeri. Pasalnya, ekspor tersebut akan menguntungkan sejumlah negara, salah satunya Vietnam.
Menurutnya, penangkapan lobster di dalam negeri dibatasi ukuran 5 gram sehingga konsumsi lobster minimal 150 gram. Ia menilai, jika nelayan bisa bersabar menanam benih, keuntungan akan dinikmati pelaku usaha.
“Vietnam hanya membesarkan benih lobster kita lalu menjualnya ke China. Kenapa tidak kita budidayakan sendiri lalu menjualnya langsung ke China?,” ujarnya.
Ia mendorong upaya budidaya lobster dilakukan di dalam negeri dan mencegah kemungkinan upaya penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
[Gambas:Video CNN]
(goreng / sfr)
Terimakasih sudah membaca artikel KKP Tanggapi Gugatan Yusril Tentang Larangan Ekspor Benih Lobster
dari SatuPos.com
source https://www.satupos.com/berita/kkp-tanggapi-gugatan-yusril-tentang-larangan-ekspor-benih-lobster/
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang Spam Ya