Medan, CNN Indonesia —
Satuan Narkoba Polri Medan mengungkap penyelundupan narkoba sabu-sabu seberat 23 kilogram (Kg). Barang haram yang dibungkus dalam kemasan teh Cina itu didatangkan dari Tanjungbalai.
“Delapan orang telah ditangkap. Salah satunya adalah seorang wanita. Tersangka yang ditangkap adalah kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolres Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (20/10). .
Pelaku yang ditangkap adalah S (22), GS (43), MJ (26), SNU (30), I (47), HS (26) warga Medan. Sedangkan FS (42) dan EA (34) merupakan warga Batubara. Dari tangan para tersangka, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba, tetapi juga menyita pistol.
Penangkapan dilakukan mulai 21 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Desa Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan berkembang hingga Jalan Sidomulyo Mulyo. Dari situ, ada satu tersangka berinisial S (22). penangkapan itu dikembangkan lagi ke tempat lain,” kata Riko.
Dari hasil pengembangan, Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka berinisial GS (43) yang membawa 1 kg sabu dan Rp. 100.000 tunai. Dari penangkapan di Jalan Sei Mennomor, tersangka lain berinisial MJ kabur. Namun, itu bisa ditangkap dalam beberapa hari.
“Pelaku MJ ditangkap yang terlibat membawa sabu dengan pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencharim. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan lebih lanjut pada 30 September ada tiga tindakan,” jelasnya.
Pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap SNU (30). Dari tangan SNU, 3,91 gram sabu disita. Kemudian dilakukan penindakan lagi di Jalan Sei Mennomori dengan barang bukti 2,02 gram sabu.
“Selanjutnya, petugas mengamankan I (47) dan mengamankan barang bukti 9,12 gram sabu dan senjata api jenis revolver. Kemudian pada 11 Oktober petugas menuju ke Kabupaten Batubara. Akibatnya, petugas menangkap FS (43) dan EA (34) warga Batu Adil,” ujarnya.
Dari kedua tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti 1 karung beras goni berisi 22 kg sabu dan satu unit Avanza. Jadi total barang bukti sabu yang disita sebanyak 23 kilogram,” jelas Riko.
Terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya. menyimpulkan.
(fnr / sfr)
[Gambas:Video CNN]
Terimakasih sudah membaca artikel Kebijakan Distributor Sabu Ciduk dalam Kemasan Teh Cina di Medan
dari SatuPos.com
source https://www.satupos.com/berita/kebijakan-distributor-sabu-ciduk-dalam-kemasan-teh-cina-di-medan/
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang Spam Ya