Jakarta (Satupos) – Ketua Bidang Perubahan Perilaku Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi menegaskan tidak ada kompensasi atau pengurangan waktu bagi pemudik dari luar negeri, baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia.
Hal ini dipastikan untuk mencegah masuknya varian baru SARS-CoV-2 yang dapat merusak capaian pengendalian COVID-19 pemerintah saat ini.
“Tidak ada toleransi sama sekali, tidak ada keringanan. Karantina adalah kewajiban mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” kata Sonny kepada Satupos, Rabu.
Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi wisatawan asing yang masuk ke Indonesia, berlaku selama lima hari sejak kedatangan.
Baca juga: Gugus Tugas: Karantina 5 Hari Wajib untuk Pelancong Internasional
Baca juga: WNI yang Datang ke Indonesia Harus Karantina Selama Lima Hari
Itu juga telah mengalami penyesuaian setelah sebelumnya pelancong asing harus menjalani karantina selama delapan hari.
Tujuannya sebagai tindakan preventif karena meskipun kedatangan sebelumnya memiliki hasil negatif pada hasil tes swab PCR-nya, mereka masih berpotensi membawa virus dari luar negeri mengingat masa inkubasi virus SARS-CoV-2 di dalam sebenarnya berlangsung 14 hari.
Oleh karena itu, karantina harus dilakukan agar COVID-19 dan varian barunya tidak lagi menyebar dan merusak capaian pengendalian pandemi yang baik saat ini di Indonesia.
Sangat disayangkan bila ada pihak yang melanggar dan bekerja sama dengan individu untuk lari dari kewajiban yang termasuk dalam tindakan pengendalian pandemi nasional.
Termasuk kasus Rachel Vennya yang terang-terangan mengaku tidak dikarantina usai bepergian ke luar negeri dari Amerika Serikat.
Sonny juga menegaskan, ada sanksi pidana yang bisa dijatuhkan kepada wisatawan asing yang tidak memenuhi kewajiban karantina.
“Hukumannya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta,” kata Sonny.
Jika nanti polisi berhasil membuktikan Rachel Vennya tidak memenuhi kewajiban karantina, maka polisi bisa menangkapnya sesuai ketentuan undang-undang.
Ada juga pasal yang diduga selebgram, yakni UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) di Polda Metro Jaya bersama pacar dan manajernya.
Baca juga: Rachel Vennya Bisa Dihukum Karena Kabur dari Isolasi
Baca juga: Polda Metro Konfirmasi Selidiki Kasus Pelarian Rachel Vennya
Baca juga: Dampak Rachel Vennya, oknum anggota TNI terancam hukuman disiplin
Reporter: Livia Kristianti
Editor: Maria Rosario Dwi Putri
HAK CIPTA © Satupos 2021
Terimakasih sudah membaca artikel Gugus Tugas menegaskan bahwa tidak ada keringanan dari karantina kedatangan asing
dari SatuPos.com
source https://www.satupos.com/lifestyle/gugus-tugas-menegaskan-bahwa-tidak-ada-keringanan-dari-karantina-kedatangan-asing/
0 komentar:
Posting Komentar
Dilarang Spam Ya